buku ini disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang yang terkait. Sebagai contoh, Undang- undang nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Undang-Undang nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Demikian pula putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Mei 2014, nomor 28/PUU-Xl/2013, menyatakan ketentuan Undang-undang nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak berlaku secara keseluruhan. Pada Bab Ill tentang Badan Hukum ditambahkan sedikit uraian tentang Persekutuan perdata, dengan memberikan contoh, seperti Kantor hukum bersama (associate), kantor bersama Notaris (perserikatan perdata notaris) dan praktik dokter bersama yang kini mulai berkembang dan dapat ditemukan di kota-kota besar.
0 Komentar