.jpeg)
Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu. Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas. Sedangkan menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu dengan yang lainnya. hukum perdata di Indonesia terdiri dari: hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut. hukum perdata eropa. Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa. hukum perdata nasional. Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, terdapat pula hukum perdata Internasional di Indonesia yang dapat Grameds pelajari pada buku Pengantar Hukum Perdata Internasional yang telah disusun secara sistematis dan mencakup hukum materil dan formil.
0 Komentar