terdapat macam-macam aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu menjadi berikut ini :

aturan erdasarkan saat berlakunya, macam-macam aturan terbagi menjadi, 3 yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, serta hukum asasi.

  1. Ius constitutum adalah aturan positif yg berlaku waktu ini bagi suatu rakyat pada suatu wilayah tertentu.

dua. Ius constituendum ialah hukum yg berlaku buat masa yang akan tiba.

tiga. aturan asasi artinya aturan alam yg berlaku pada manapun.

hukum sesuai daerah Berlakunya

berdasarkan tempatnya, macam-macam aturan terbagi sebagai tiga, yaitu aturan nasional, hukum internasional, serta hukum asing.

  1. aturan nasional artinya hukum yg hanya berlaku pada dalam suatu negara serta tidak berlaku di negara lain.

lima. aturan internasional ialah aturan yang mengatur korelasi antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.

  1. hukum asing artinya aturan yang berlaku pada negara asing.

hukum berdasarkan sifatnya

berdasarkan sifatnya, macama-macam aturan terbagi menjadi dua, yakni:

  1. hukum yg memaksa, adalah hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.
  2. aturan yg mengatur, merupakan aturan yang bisa dikesampingkan atau diabaikan Bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membentuk atau memiliki peraturan sendiri.

Macam-macam hukum berdasarkan Bentuk dan Sumbernya
21 Macam Macam hukum yang Berlaku pada Indonesia Lengkap beserta Penjelasannya
Perbesar
gambaran hukuman (asal Foto: Pexels)
terdapat beberapa macam-macam hukum yang berlaku pada Indonesia, yaitu menjadi ini dia :

aturan sesuai Bentuknya

berdasarkan bentuknya, macam-macam aturan terbagi sebagai dua, yakni hukum tertulis dan tak tertulis:

  1. aturan tertulis ialah hukum yg dicantumkan atau ditulis pada perundang-undangan. contohnya, hukum pidana yg dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yg dituliskan dalam KUHP perdata.
  2. hukum tidak tertulis adalah aturan yang tidak tercantum pada perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan warga . Meski aturan tersebut tak tercantum, masih berlaku dan masih ditaati mirip halnya peraturan perundangan. contohnya, aturan norma/norma suatu daerah atau rakyat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, tetapi tetap dipatuhi oleh daerahnya.

hukum berdasarkan Sumbernya

berdasarkan Asalnya, macam-macam hukum terbagi menjadi 5 macam, yaitu hukum undang-undang, norma atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

  1. aturan undang-undang artinya aturan yang tercantum di pada peraturan perundang-undangan.
  2. aturan adat artinya hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
  3. hukum traktat merupakan hukum yg dibuat karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat pada dalamnya.
  4. hukum jurisprudensi adalah aturan yg terbentuk sebab adanya keputusan berasal hakim.
  5. aturan doktrin ialah hukum yg terbentuk asal pendapat beberapa ahli hukum yg populer karena pengetahuannya.
sumber :

https://hukum.uma.ac.id/2022/01/25/macam-macam-hukum-berdasarkan-waktu-tempat-dan-sifatnya/